"Sidang ketiga langsung putusan, 18 November 2014, verstek," tutur juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Dalih Effendy, ketika diwawancara oleh tabloidnova.com di kantornya, Senin (12/1/2015).
Selama tiga sidang tersebut, Jono selalu hadir. Sementara itu, Fauziah memilih absen.
"Istrinya enggak pernah datang, tapi panggilan ditandatangani semua. Artinya, Fauziah tahu kalau akan diceraikan, yang tanda tangan langsung Fauziah. Dia memutuskan tak hadir," tutur Dalih.
Dalam materi perkara cerai mereka, Jono membahas tidak hanya materi perceraian, tetapi juga soal harta, nafkah, dan hak asuh anak.
"Jono juga setuju permintaan untuk mengirimkan uang nafkah minimal satu juta rupiah untuk anak yang ada di Fauziah, yang kecil itu (usia dua tahun). Kalau untuk biaya sekolah, pendidikan, dan lain-lain, itu terpisah," jelas Dalih.
Jono dan Fauziah sudah berumah tangga kira-kira 13 tahun. Selama itu terdapat harta bersama yang mereka miliki. Namun, terkait hal itu, mereka sepakat tidak membahasnya di pengadilan. Mereka memilih membagi dua sama rata secara internal.
"Ada pembagian harta bersama, tapi enggak diungkapkan di pengadilan. Itu jadi pembicaraan dan kesepakatan mereka," kata Dalih.
Jauh sebelum pengajuan cerai talak itu, sudah beredar kabar mengenai kisruh rumah tangga Jono dengan Fauziah. Ketika itu Jono dituding memiliki wanita idaman lain alias WIL oleh sang istri. Sejak itulah, dikabarkan, keutuhan rumah tangga mereka berada di ujung tanduk. (Okki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.