Hando mengatakan, pemberian rehabilitasi dilakukan setelah tim terpadu yang beranggotakan tim medis, psikiatri, dan dokter umum melakukan assessment. "Kemudian, tim terpadu merekomendasikan dilakukan rehabilitasi. Ini berdasarkan beberapa pertimbangan," tutur AKBP Hando Wibowo.
Dia menjelaskan rehabilitasi dilakukan tanpa menghapus masa penahanan, jadi masa penahanan tetap berjalan. Namun, jenis penahanan dialihkan dalam ruangan khusus dalam rangka rehabilitasi.
Dia melanjutkan ketika nanti berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntup Umum, maka penyidik akan menjemput yang bersangkutan dari tempat rehabilitasi untuk dilimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi tidak menghapuskan masa penahanan. Di rehab di panti rehabilitasi Natura. Sesuai permintaan keluarga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.