Ia menebar senyum kepada peliput yang menunggunya di lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sore itu. Namun, ia bergegas masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
"Nanti saja, ya," ucapnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Dhani datang untuk memberi kesaksian tambahan berkait kasus pencemaran nama baik atas dirinya oleh Farhat. Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak tahun lalu.
Kali ini, Dhani akan diperiksa untuk keperluan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Dhani, saksi tambahan bernama Herdin turut hadir. Saksi ini dihadirkan atas permintaan pihak kejaksaan. Herdin adalah salah satu pengikut Dhani di Twitter. Ia diduga mengetahui apa yang dikicaukan Farhat ketika itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan Dhani, yang merasa telah mendapat pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun ke atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi.
Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.