"Dengan ini memutuskan bahwa gugatan pengugat tidak diterima dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Haryati membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Diberitakan sebelumnya, Ludwig mengugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Ludwig karena dia tidak pernah merasa menikahi Jessica.
Kekalahan kubu Ludwig bisa terjadi karena pengajuan materi gugatan pembatalan perkawinan dengan Jessica rupanya telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang Perkawinan, yakni lewat dari 90 hari.
Dengan putusan PTUN ini, Ludwig secara tidak langsung dinyatakan sah sebagai suami Jessica sekaligus ayah biologis dari anak yang dilahirkan bintang film Kung Fu Pocong Perawan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.