Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pembatalan Perkawinan Jessica Iskandar-Ludwig Ditolak

Kompas.com - 14/04/2015, 15:14 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee(25) berkait penerbitan akta nikah dirinya bersama pembawa acara dan artis peran Jessica Iskandar.

"Dengan ini memutuskan bahwa gugatan pengugat tidak diterima dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Haryati membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Diberitakan sebelumnya, Ludwig mengugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Ludwig karena dia tidak pernah merasa menikahi Jessica.

Kekalahan kubu Ludwig bisa terjadi karena pengajuan materi gugatan pembatalan perkawinan dengan Jessica rupanya telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang Perkawinan, yakni lewat dari 90 hari.

Dengan putusan PTUN ini, Ludwig secara tidak langsung dinyatakan sah sebagai suami Jessica sekaligus ayah biologis dari anak yang dilahirkan bintang film Kung Fu Pocong Perawan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau