"Walau demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa , yang mana jaksa menuntut Eddies lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta," ujar kuasa hukum Eddies, Ina Rachman, dalam wawancara usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Menurut Ina, apapun upaya dari kliennya, mejelis hakim tetap berbulat mendakwa Eddies bersalah karena menerima uang nafkah Rp 100 juta per bulan dari suaminya, Ferry Setiawan, yang juga terjerat tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Berkait hal tersebut, Eddies mengaku sudah memersiapkan mental dan konsekuensi atas putusan majelis hakim. "Hal yang terburuk sudah saya jalani. Saya lillahi taala sama Allah," kata Eddies.
Kendati demikian, Eddies mengaku tetap tidak merasa bersalah lantaran baginya seorang istri berhak menerima nafkah dari suaminya. "Kalau pribadi saya merasa tidak bersalah. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya nerima. Tapi untuk banding kami pikir-pikir dulu, dikasih waktu tujuh hari," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.