"Agendanya pembelaan hari ini. Kami mintanya (kepada Majelis Hakim) hanya direhab," ujar Cindy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Cindy yakin pembelaan atas kliennya tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sebab, kliennya bukanlah pengedar narkoba, melainkan pemakai. "Sidang sebelumnya kan ada saksi dari dokter ahli yang menjelaskan. Apalagi Rio bukan pengedar, tapi pemakai," ujarnya.
Ditemui terpisah, Rio mengaku pasrah dengan putusan persidangan yang akan digelar pekan depan. Meski demikian, ia berharap dapat diberi kesempatan untuk membenahi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik. "Semoga pembelaan saya didengar, dan saya ingin direhabilitasi saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap polisi di Jakarta pada 8 Januari 2015. Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti berupa sabu, alat pengisap, dan satu telepon genggam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.