"Ya itu mungkin motivasinya cari sensasi jelang putusan," ucap Windri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Windri mengatakan, jika memang tuduhan penyuapan itu ditujukan langsung kepada Ludwig, maka Jessica dinilainya telah melakukan pencemaran nama baik.
"Mungkin dilihat dulu perkembangannya. Itu sebenarnya bisa masuk pencemaran nama baik. Tapi tentu saja hal-hal tersebut kan harus dianalisis lebih dahulu," ucapnya.
Satu yang pasti, pernyataan Jessica itu dikatakannya tidak berdasar dan tak memiliki bukti. "Yang jelas dari pihak kami sangat menyayangkan apalagi tuduhannya tidak ada dasarnya, tidak ada alasannya, buktinya apa," kata Windri.
Diberitakan sebelumnya, dalam akun Twitter-nya ibu satu anak ini menuliskan kalimat kekesalannya karena seseorang berinisial "L" mencoba menyogoknya sebesar Rp 5 miliar.
"L, uang 5M ga bisa beli kejujuran aku! Mungkin kamu bisa sogok yang lain tapi bukan aku!!" tulisnya, Kamis (30/7/2015).
Walaupun tak menyebutkan secara langsung siapa orang berinisial "L" itu, namun tweet Jessica berikutnya menunjukkan uang sogokan itu menyangkut masalah perceraiannya atau pembatalan nikah dengan Ludwig, seorang pria berkebangsaan Jerman.
"Aku sudah menang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kita lihat aja nanti di PN (Pengadilan Negeri).. Uang kamu atau kejujuran yang menang.. #terusberdoa," tulisnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.