"Ya, dakwaannya lemah, bisa menguntungkan (terdakwa), karena ancaman pidananya kecil, cuma satu tahun," ucap pengacara tersebut ketika diwawancara oleh Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (19/8/2015).
"Dan, hanya ke mucikari. Kecuali user-nya dalam pernikahan, (baru) bisa kena tindak pidana. Dan, mempekerjakan anak di bawah umur juga bisa kena pidana," terangnya.
Seharusnya, menurut Shanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RA, juga mendakwa RA dengan Undang Undang (UU) tentang Perdagangan Manusia, karena tindakan RA membantu transaksi jual beli jasa prostitusi itu termasuk perdagangan manusia.
"Harusnya Jaksa memakai UU lain yaitu UU tentang Perdagangan Manusia, hukumannya maksimal 15 tahun. Juga UU ITE, pidananya lebih tinggi," tulisnya.
Pada Jumat, 8 Mei 2015, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RA di Jakarta bersama AA, seorang perempuan model majalah pria dewasa. Pada telepon genggam RA tersimpan 200 kontak model dan artis yang diduga "bekerja" untuk RA.
RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dengan denda uang Rp 15.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.