"Jadi ini hasil kesepakatan kedua belah pihak. Secara normatif ya, hak asuh anak diberikan kepada Denada," ujar Vidi saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
"(Tunjangan) Rp 7 juta per bulan hingga (anak) usia dewasa, dan itu akan disesuasikan juga dengan kondisi ekonomi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, bergantung situasi. Ada juga asuransi kesehatan, pendidikan untuk anak," lanjutnya.
Vidi juga menjelaskan alasan Denada tak hadir dalam sidang perceraian kali ini. "Denada enggak bisa hadir karena ada kesibukan. Tapi majelis hakim minta pada saat persidangan berikutnya (pada 5 Oktober 2015) diharapkan kedua belah pihak datang," tutur Vidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.