Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bikin Davina Kecewa karena Pergub Daging Anjing?

Kompas.com - 30/09/2015, 23:07 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu (30/9/2015) ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyatakan bahwa ia tidak perlu menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur pengawasan terhadap peredaran anjing rabies di DKI Jakarta dan pergub untuk mengatur pengawasan peredaran daging anjing untuk dikonsumsi di wilayah yang sama.

Namun, di lain pihak, artis peran dan model Davina Veronica Hariadi (36) mengaku telah mendapat informasi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), berencana menggodok pergub tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi di wilayah tersebut. Terkait hal itu, Davina menyatakan kekecewaannya dan menolak rencana tersebut.

"Kami mendengar perda itu. Kami sangat sedih, menyayangkan, dan kecewa," ujar Davina sesudah jumpa pers tentang Penolakan Pergub Mengenai Legalisasi Konsumsi Daging Anjing, di Warung Kopi, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu.

Davina, yang merupakan CEO Garda Satwa Indonesia, bersama sejumlah aktivis peduli binatang, yaitu Melanie Soebono, Sharena Delon, dan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia, menolak rencana pergub tersebut. Mereka mengatakan bahwa anjing bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi, melainkan hewan peliharaan di rumah. Mereka mengatakan pula, mengonsumsi daging anjing juga mengancam prinsip animal welfare (kesejahteraan binatang) dan kesehatan manusia.

"Bukan saja isu kesehatan, namun, apa yang terjadi terhadap anjing itu di luar batas kemanusiaan. Mereka (anjing) mengalami penyiksaan dan sakit luar biasa," ujar Davina.

"Ada yang percaya, kalau daging anjing semakin disiksa, semakin bagus," katanya.

"Kami ingin, memakan daging anjing dan memperdagangkannya distop," ujar pemain film-film Badai Pasti Berlalu (2007) dan Ruma Maida (2011) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com