"Kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini semakin keji dan kejam. Sistem pendidikan itu harus terjaga dengan baik. Kalau itu dimaksudkan konstruksi hukum, tetap saya harus menyepakatinya," ujar Peggy kepada para wartawan sesudah jumpa pers Menuju 10.000 Muslimah Bisa Baca Qur'an, di Philanthropy Building, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Namun, Peggy menekankan, ia mendukung dengan catatan aturan tersebut memang benar-benar memberi efek jera kepada pelaku.
"Jadi, itu dimasukkan ke dalam aturan hukum, tetap saya dukung dengan maknanya efek jera," ucapnya.
Meski menyetujui rencana itu, Peggy mengaku masih khawatir terhadap penegakan hukum di Indonesia yang masih belum adil.
"Hukum di Indonesia apakah sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat? Apakah benar, pelaku (kejahatan terhadap anak) itu benar-benar pelaku?" ujarnya lagi.
Karena itu, Peggy meminta kepada pemerintah untuk lebih peduli terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Pemerintah tengah menyusun draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk merealisasi rencana tersebut. Selain akan dihukum penjara, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga akan disuntik kebiri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait lainnya sedang mengkaji wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.