Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Bareskrim Polri, Sammy Simorangkir Laporkan Sebuah Perusahaan Rekaman

Kompas.com - 09/11/2015, 16:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Senin (9/11/2015), vokalis Sammy Simorangkir datang ke kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan sebuah perusahaan rekaman musik yang pernah mengontraknya sebagai vokalis solo.

Laporan tersebut terkait dengan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, dan penjualan ringback tone (RBT), yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan rekaman musik itu.

"Saya laporkan delik penipuan, label PT Professional Musik atau Pro-M. Kalau perdata, lagi jalan. Ini saya lagi mau (menggugat pidana). Akan (menjalani) BAP (berita acara pemeriksaan)," urai Sammy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin tengah hari.

Mantan vokalis band Kerispatih ini mengatakan, ia merasa dirugikan dengan laporan hasil penjualan album yang dianggapnya tidak transparan.

"Kontrak tiga tahun, tetapi royalti tidak pernah dibayarkan. Padahal, saya sudah keluarin dua album. Tidak sepeser pun saya merasakan royalti," tuturnya.

"Materiil tentang penjualan album, RBT, dan album kompilasi tidak saya terima," sambungnya.

Laporan ke Bareskrim Polri tersebut merupakan tindak lanjut gugatan perdata mengenai hak cipta yang telah dilayangkan oleh Sammy ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 19 Oktober 2015.

Melalui PN Jakpus, Sammy menggugat pihak Pro M dan Diretur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra. Gugatannya itu tercatat dengan nomor 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau