Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2015, 19:27 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Sandy Tumiwa (33) yang ditangkap karena kasus penipuan investasi bodong terancam hukuman lima tahun penjara. Mantan suami pembawa acara Tessa Kaunang ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Pasal 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan tuntutan di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Sandy bersama rekannya, Astriana alias Cici, membuat perusahaan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor dengan menjanjikan keuntungan 18 hingga 40 persen.

Para investor yang sudah tergabung itu lalu diminta mencari investor lagi dengan janji keuntungan 10 sampai 15 persen.

Namun, dana investasi yang terkumpul hingga Rp 7 miliar itu digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Saat dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Uangnya setelah terkumpul dimainkan untuk Forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah. Yang dirugikan ada 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Salah satu korban Annisa Bahar," kata Krishna.

Sandy ditangkap berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 lalu. Salah satu pelapornya adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar.

Annisa melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Saat ini Sandy tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau