Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inul Daratista Serahkan Surat Nikah dan Akta Lahir Anak sebagai Bukti

Kompas.com - 26/11/2015, 20:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Inul Daratista (36) membawa surat bukti nikahnya dengan sang suami Adam Suseno serta akta kelahiran putranya sebagai bukti ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini dilakukan Inul untuk menguatkan laporannya terhadap pengacara Andar Situmorang yang dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Dia (Inul) bawa surat pernikahannya dengan Adam dan akta lahir anaknya. Nanti penyidik yang evaluasi," tutur kuasa hukum Inul, Herman Kamal, usai mendampingi kliennya melakukan klarifikasi berkait laporannya terhadap Andar di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Untuk diketahui, Andar sebelumnya sesumbar menuding buah hati Inul adalah hasil hubungan gelap si "Goyang Ngebor" dengan investor rumah karaoke Inul Vizta, seorang pria asal Korea Selatan.

Selain itu, Inul juga menyerahkan bukti berupa tiga flash disc yang berisi beberapa video yang berkait dengan PT Vizta International. Sebab, Andar juga menyebut bahwa Inul tak memiliki saham sedikit pun di perusahaan itu melainkan sang investor dari Korea tersebut.

"Bukti sudah kami serahkan semua. Terus ada 27 pertanyaan dari penyidik yang dijawab Inul dengan lancar. Salah satunya, benarkah Inul tidak mempunyai saham di perusahaan ini. Inul jawab, 'Saya punya 570 saham di PT itu dan selaku komisaris'," kata Herman.

"Jadi apa yang dikatakan Andar itu bohong," lanjutnya.

Sementara itu, Inul yang diperiksa sekitar tiga setengah jam mengatakan, dirinya senang setelah proses penyelidikan kasus itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sudah lengkap barang bukti. Tinggal bagaimana ditindaklanjuti. Secepatnya saya minta diselesaikan. Supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi. Bukan cuma buat saya, tapi buat yang lain juga," kata Inul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau