Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Benar, Ada Penangkapan terhadap Artis VA

Kompas.com - 07/01/2016, 16:45 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar pengamanan artis peran VA kembali mencuat. Kali ini, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan angkat bicara. Menurut Surawan, VA memang sempat diamankan polisi pada 31 Desember 2015.

Namun, lantaran tak ada barang bukti, pesinetron dan pemain FTV tersebut tidak ditahan. Ia hanya wajib menjalani proses rehabilitasi.

"Memang benar ada penangkapan terhadap artis bernisial VA. Namun, (dia) tidak ditahan, dan rehabilitasi dilakukan," kata Surawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

Surawan melanjutkan, VA ditangkap saat berada di jalan. Namun, polisi ketika itu disebut tak menemukan barang bukti berupa narkoba Happy Five.

"Penangkapan itu saat lagi di jalan. Enggak ada barang buktinya," ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pihak yang menyuplai narkoba ke kalangan artis.

"Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengetahui siapa penyuplai barang haram tersebut," ujar Surawan.

Diberitakan sebelumnya, artis peran Vanessa Angel (24) membantah kabar yang menyebutkan bahwa VA yang ditangkap polisi di rumah kerabatnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2015), karena penyalahgunaan narkoba, adalah dirinya.

Saat dikonfirmasi Kompas.com melalui wawancara per telepon di Jakarta, Sabtu (2/1/2016), Vanessa mengaku sedang berada di kediamannya, bukan di rumah kerabat seperti yang diberitakan salah satu media online.

"Aku malam itu enggak ke mana-mana, di rumah aja, soalnya asam lambung aku lagi naik," kata Vanessa.

Vanessa mengatakan bahwa dirinya tidak berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan barang haram.

"Enggaklah, ini aku bisa angkat telepon. Kalau aku ditangkap polisi kan aku pasti enggak bisa angkat telepon," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau