"SJ berkali-kali mengucapkan permohonan maaf melalui penyidik," tutur Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Kata Ari, Saipul mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap DS, seorang siswa SMA yang berusia 17 tahun.
"Yang bersangkutan menyesali perbuatannya. Katanya dia khilaf," tuturnya.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap SJ, lanjutnya, baru selesai sekitar pukul 04.00 WIB.
"Sampai dini hari tadi saudara SJ telah selesai di-BAP (berita acara pemeriksaan), jadi tersangka," ujar Ari.
Diberitakan sebelumnya, SJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Tadi setelah shalat maghrib berjemaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Dari pemeriksaan tim penyidik, kata Ari, SJ mengakui telah berbuat tak senonoh terhadap DS yang berusia 17 tahun itu di rumahnya. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh polisi.
"Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor," kata dia.