Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Miliki Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Saipul Jamil sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/02/2016, 19:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polsektro Kelapa Gading telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan.

Korbannya adalah seorang remaja pria berusia 17 tahun. Remaja itu adalah penonton acara ajang pencarian bakat di stasiun televisi tempat Saipul menjadi salah satu jurinya.

Kapolsektro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nurgraha mengatakan, ia telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saipul sebagai tersangka.

"Kami sudah menemukan lebih dari dua barang bukti setelah melakukan penggeledahan rumah Saipul Jamil yang ada di Jalan ‎Gading Indah Utara VI Blok NH10 Nomor 5, RT 25/RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, malam kemarin," kata Ari, Jumat (19/2/2016).

Meskipun demikian, pihaknya masih mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan ada korban selain DS.

"Penggeledahan rumah pelaku guna ‎mencari barang bukti. Saya tegaskan, memang ada beberapa barang bukti yang sudah kami ambil dan cukup penting untuk pengembangan kasus di rumah pelaku‎‎," kata Ari di Polsektro Kelapa Gading, Jumat.

Ari mengatakan, hingga saat ini, hasil pemeriksaan forensik dari celana dalam korban belum dikeluarkan oleh pihak Puslabfor Polri.

"Kami sudah selesai melakukan tahapan gelar konstruksi terhadap apa yang disampaikan oleh korban dan pelaku hingga pukul 04.00 dini hari tadi," kata Ari.

Ia menambahkan, Saipul juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan. "Tim dokter dari Polres Metro Jakarta Utara juga sudah memeriksa kesehatannya, dan kondisinya pun baik-baik saja," ungkapnya.

Hari ini, Ari melanjutkan, tersangka sudah dipindahkan dari ruang khusus pemeriksaan di Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading menuju ruang tahanan di Polsek Metro Kelapa Gading. (Panji Bashkara Ramadhan)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com