"Yang bersangkutan (AW) kemungkinan bisa jadi saksi untuk meyakinkan hakim di ruang persidangan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Namun, sebelumnya, penyidik akan memastikan kebenaran laporan AW tersebut, apakah disertai bukti kuat atau tidak. Yang pasti, pelapor baru itu pernah menjadi asisten Saipul selama enam bulan. Pengalaman tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik.
"Soal kapan dipanggilnya, nanti biar penyidik yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya AW," tutur Ari.
Seperti diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial AW bersama kuasa hukumnya, Raidin Anom, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dilakukan Saipul pada Maret 2014 lalu.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan pelaporan pada SPK (sentra pelayanan kepolisian) terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan. Sekarang kami sudah serahkan ke Unit 3, Kompol Budi. Selanjutnya, dilakukan penyidikan," ungkap Raidin saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.