"Jadi, penggugat lebih dengar pihak lain daripada keluarga," ucap Fajri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2016).
Padahal, saat mediasi kedua dilakukan, orangtua Eka ikut hadir. Mertua Cathy itu berusaha membujuk anaknya agar tak melanjutkan permohonan cerainya ke persidangan.
"Ternyata, penggugat tidak bisa didamaikan oleh orangtuanya," kata Fajri.
"Namun, ini fakta persidangan, saya enggak bisa buka. Intinya begitu," tambahnya.
Karena itulah, permohonan cerai Eka terhadap Cathy tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Kurang berhasil. Waktu itu, mediasi cuma berjalan sebanyak dua kali," kata Fajri.
Kendati demikian, ia memastikan, selama majelis hakim belum mengeluarkan putusan, kesempatan kliennya dan sang suami untuk berdamai masih terbuka lebar.
"Enggak menutup kemungkinan juga untuk adanya perdamaian. Masih ada kesempatan sebelum putusan. Namun, kami serahkan semua ke majelis hakim," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat permohonan cerai sudah didaftarkan oleh suami Cathy sejak 1 Desember 2015 lalu.
Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Maret 2016 dengan agenda mendengarkan saksi tergugat.
Cathy dan Eka menikah pada April 2012 lalu. Setahun kemudian, mereka dikaruniai seorang putra.
Pada Oktober 2015 atau dua bulan sebelum pengajuan gugatan cerai, Cathy melahirkan seorang bayi perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.