Tidakkah hal itu seperti melakukan intervensi terhadap kreativitas para pembuat film?
Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki, memberi penjelasan mengenai hal itu.
"Soal mengajak ini, kami undang dialog para pembuat film. Ketika kami sensor, pembuat film dialog," ucapnya dalam jumpa pers di kantor LSF, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016) sore.
Ia mengatakan, undang-undang lembaga tersebut harus menjadi mercusuar, dalam arti mendampingi dan mengawal perfilman untuk tetap berada di koridornya.
"Mengajak dialog, tentu posisi kita sama. Saya (LSF) mendengar, mereka (sineas) mendengar. Jauh dari kesan kami lakukan intervensi," tekannya.
Ia mengatakan pula, dialog antara LSF dengan para insan film bukan tentang adegan-adegan yang disensor semata. Contohnya, ketika LSF membuat kebijakan baru, mereka juga digandeng untuk berdiskusi.
"Kami sedang merumuskan petunjuk teknis penyensoran mengacu pada peraturan yang ada. Ini akan kami dialogkan dengan produser. Itulah sesungguhnya makna mengajak tadi, supaya memenuhi kriteria dan harapan masyarakat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.