JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menyatakan akan mencabut gugatan mereka terhadap pedangdut Zaskia Gotik berkait dugaan pelecehan lambang negara di Polda Metro Jaya.
"Kami ikhlas memaafkan Zaskia Gotik," kata Ketua Umum LSM KPK, Mochammad Firdaus Oiwob, kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
LSM KPK dan Zaskia juga menandatangani nota kesepahaman damai dalam kesempatan itu.
Selanjutnya, kata Firdaus, pihaknya akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis besok.
Ia juga mengemukakan alasan LSM KPK kemudian tak ingin memperpanjang masalah itu. "Alasan saya karena ibu saya yang meminta," ujarnya.
Permohonan maaf yang diucapkan Zaskia berkali-kali juga menjadi pertimbangannya. Ia juga tak ingin mematikan karier pelantun "Goyang Itik" itu.
Sekjen LSM KPK Brigjen Purnawiran Bambang Sus menambakan ia berharap masalah tersebut dijadikan pelajaran.
"Janganlah hal-hal yang bersifat sakral ini jadi bahan ejekan dan tertawaan karena ini enggak benar. Tapi sebagai manusia kita harus saling memaafkan. Jadi sudah wajar kalau hari ini diadakan perdamaian," tuturnya.
LSM KPK sempat melaporkan Zaskia ke polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.