JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, oleh Polda Bali. Namun sang istri, Ina Thomas, menegaskan bahwa suaminya belum pernah diberitahu secara resmi oleh kepolisian Bali.
"Orangnya belum pernah terima surat resmi tersangka. Enggak pernah dikirimi surat tersangka," tutur Ina kepada Kompas.com dalam wawancara lewat telepon, Selasa (5/4/2016) malam.
[Baca: Artis Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Vila di Bali]
Masih kata dia, Jeremy tak pernah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itulah, Ina mengaku bingung ketika suaminya tiba-tiba dikabarkan telah berstatus tersangka.
"Suami saya belum pernah di-BAP. Mana bisa suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Baru dia dikasih tau sama wartawan katanya tersangka," kata dia.
Yang lebih mengherankan lagi, kata Ina, kasus yang menjerat Jeremy merupakan perkara pada 2013 lalu atas laporan warga Australia bernama Patrick Alexander. Laporan tersebut berkait sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud.
Ketika itu Jeremy dinyatakan memenangi perkara tersebut. Sedangkan Patrick telah dideportasi.
"Orang asing residivis sudah dideportasi, kok bisa laporannya jalan. Itukan perkara dua tahun lalu sebelum suami saya menang," tutur Ina.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa artis Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Selasa (5/4/2016).
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Jeremy Thomas tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Selain itu, perilakunya selama ini dinilai baik.
"Kami tidak tahan karena dia kooperatif. Kami masih tunggu proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Ia mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Apabila dibutuhkan untuk menambah keterangan, akan kami lakukan pemanggilan ulang. Pasti akan diperiksa tambahan," ujar Hery.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga Australia.
Akhirnya, mereka menempuh jalur hukum dan dimenangkan oleh Jeremy di Pengadilan Negeri Gianyar.
Namun, Jeremy kini justru ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya masih diproses oleh Polda Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.