JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak keluarga artis peran Sandy Tumiwa mengaku pasrah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan investasi bodong tersebut.
"Keluarga pasrah karena keluarga menyadari yang dilakukan tim lawyer sudah maksimal," ujar kuasa hukum Sandy, M Ridwan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2016).
Ridwan juga menuturkan bahwa Sandy harus merasakan ibadah puasa di dalam tahanan. Sang klien juga harus rela melewati Ramadhan dan Lebaran tanpa dekat dengan keluarga.
"Iya Lebaran dan puasa di tahanan. Karena sudah praktis itu. Dia kan divonis selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan," katanya.
Kuasa hukum juga tidak tahu, apakah Sandy akan tetap berada di ruang tahanan Salemba atau Cipinang. Namun, pihaknya ingin Sandy tetap ditahan di rutan Salemba.
"Iya kayaknya (tetap di rutan Salemba) tapi nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Dia sudah jadi napi, otomatis tahanan dia bisa dipindah atau tidak tapi bisa jadi tetap di Salemba. Kami berharap tetap di situ saja," imbuhnya. (Achmad Rafiq)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.