JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) sempat terkejut melihat rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ketika dipindahkan ke sana dua hari lalu, Senin (4/4/2016).
Ada apa?
"Yang dia bayangkan selama ini penjara itu mencekam dan menakutkan. Justru malah seperti keluarga mereka (narapidana dan sipir)," ucap kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016) malam.
Nazarudin menuturkan, begitu Saipul melangkahkan kaki masuk area Rutan Cipinang, banyak yang langsung menyambutnya dengan ramah. Ada yang menanyakan kabar, ada pula yang menawarkan makanan kepadanya.
"Satu langkah dia masuk, "bang Ipul selamat datang, apa kabar?". Ada ibu-ibu di Cipinang minta foto, ada ibu kantin menawarkan pecel. Tapi karena hari pertama dia masih puasa, dia enggak bisa," ujarnya.
Nazarudin menambahkan itulah yang kemudian membuat kliennya merasa lebih nyaman dibanding sebelumnya.
"Dia ngomong 'bang ternyata makanan di sini enak-enak loh'. Dikasih soto, nasi rawon, lain-lain. Dia bilang ibadahnya enak. On time di masjid," tutur Nazarudin.
"Saya monitor terus satu dua hari ini di Cipinang dan ternyata Ipul agak lebih nyaman di sana. Karena kan yang penting untuk menjalani proses sidang kan harus ada kenyamanan dulu. Nyaman dia bisa beribadah, dekat dengan masjid. Suasananya juga," tambahnya.
Saipul Jamil, tersangka kasus dugaan pencabulan anak, dua hari lalu dipindahkan ke rutan Cipinang dari sel tahanan Polsek Kelapa Gading karena berkas hukumnya dinyatakan telah lengkap atau P21.
Dengan kata lain, Saipul sebagai tersangka beserta barang bukti kini telah menjadi wewenang kejaksaan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menyiapkan dakwaan, kasus Saipul segera dibawa ke persidangan.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.