JAKARTA, KOMPAS.com - Eka Kusuma akan mengajukan banding atas putusan hakim menolak gugatan cerainya terhadap istrinya, pembawa acara Cathy Sharon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/4/2016).
"Kami akan mengupayakan banding dalam 14 hari, kami akan mengajukannya," kata kuasa hukum Eka, Fachri, di PN Jaksel usai sidang.
"Nanti kan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta Selatan) akan beda. Bukti baru akan kami kasih," sambung dia.
Fachri mengatakan, alasan kliennya mengajukan banding lantaran sudah tidak mau membangun rumah tangga bersama Cathy.
Menurut Fachri, Eka sudah berbulat untuk bercerai. "Kalau untuk bersatu lagi, Mas Eka sudah bulat bercerai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan cerai Eka terhadap Cathy. Hakim beralasan, para saksi yang mengatakan ada pertengkaran terus menerus antara suami istri itu tidak melihat langsung kejadiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.