JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara perdagangan orang melalui prostitusi dengan korban artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap.
Dua tersangkanya, F dan O, akan menjalani persidangan di pengadilan. Namun, belum diketahui kapan sidang akan digelar.
"Kemarin sudah tahap dua ke kejaksaan, tinggal kita nunggu jadwal," ujar Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Rabu (13/4/2016).
Umar mengatakan, penyidik telah menyerahkan seluruh bukti ke kejaksaan. Kebenaran alat bukti tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
"Sudah semua sudah kita serahkan dan selesai khusus dua tersangka yang pertama (F dan O)," kata Umar.
Kasus prostitusi online yang menjerat Nikita berawal dari penyamaran polisi di Hotel Kempinsky Jakarta, 11 Desember 2015 lalu. Penyidik yang menyamar menggerebek aktivitas prostitusi di hotel itu.
Artis Nikita Mirzani yang menjadi korban prostitusi diamankan dalam penggerebekan itu. Penyidik menangkap mucikari Nikita, F dan O, tidak lama kemudian.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan orang.
Adapun Nikita diposisikan sebagai korban. Belakangan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. A ditangkap 16 Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.