Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Keterangan Berbeda antara Nikita Mirzani dengan Tersangka Kasus Prostitusi

Kompas.com - 13/04/2016, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, ada kesaksian berbeda antara artis Nikita Mirzani dengan tersangka kasus prostitusi, Ari alias A.

Menurut Umar, pihaknya mencoba mengonfrontasi keduanya, tetapi tidak pernah ada kabar dari Nikita selaku korban.

"Kemarin pengacaranya lagi nentuin hari untuk dikonfrontasi sama si Ari. Karena keterangan Nikita dan Ari tidak nyambung, tidak sesuai," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Keterangan yang tidak sesuai di antara mereka mereka adalah Ari mengatakan Nikita langsung bertemu dirinya begitu tiba di hotel. Sementara Nikita mengaku langsung masuk ke kamar begitu tiba di hotel.

"Nah ini yang mau kita proses salah satunya itu dari banyak hal yang mau kita pastikan peristiwanya seperti apa. Ini yang mau kita klopkan," kata Umar.

Oleh karena itu, penyidik ingin menghadapkan Nikita dengam Ari untuk mengofrontasi  kesaksian keduanya.

Nikita juga akan dijadikan saksi dalam persidangan F dan O, tersangka lain yang terlebih dahulu masuk pengadilan.

Sementara itu, korban lainnya yaitu Puti Revita, membeberkan pernyataan yang sama persis dengan Ari.

"Yang beda hanya Nikita saja. Kan selama ini Nikita merasa tidak melakukan apa-apa," kata Umar.

[Baca: Dua Tersangka Kasus Prostitusi Libatkan Nikita Mirzani Segera Disidang]

Kasus prostitusi yang menjerat Nikita berawal dari penyamaran polisi di Hotel Kempinsky Jakarta, 11 Desember 2015 lalu.

Penyidik yang menyamar menggerebek aktivitas prostitusi di hotel itu. Artis Nikita Mirzani yang menjadi korban prostitusi diamankan dalam penggerebekan itu.

Penyidik menangkap mucikari Nikita, F dan O, tidak lama kemudian. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan orang.

Adapun Nikita diposisikan sebagai korban. Belakangan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. A ditangkap 16 Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau