JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani selama ini bersikukuh bahwa dirinya berada di posisi korban dalam kasus prostitusi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keterangan yang diberikan artis Nikita berbeda dengan keterangan para tersangka.
[Baca: Ada Keterangan Berbeda antara Nikita Mirzani dengan Tersangka Kasus Prostitusi]
Umar mengatakan, jika terbukti berbohong, Nikita terancam dijerat pidana karena memberi keterangan palsu.
"Jika statement itu (Nikita) pertahankan sampai ke pengadilan, akan muncul pidana baru. Memberikan keterangan yang bohong dalam sumpah. Pasalnya baru terhadap Nikita," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Umar mengatakan, dalam konteks undang-undang tentang prostitusi, posisi Nikita menjadi korban, bukan tersangka, kalau pun ada bukti yang mengarahkan ia terlibat aktif dalam perkara itu.
Nikita nantinya akan dibawa ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa dua trafficker-nya, F dan O.
[Baca: Dua Tersangka Kasus Prostitusi Libatkan Nikita Mirzani Segera Disidang]
Pidana memberikan keterangan palsu bisa dikenakan pada Nikita jika dia masih berbohong di persidangan.
"Nanti hakim akan memerintahkan panitera untuk mencatat dan kita akan membuat laporan polisi. Pelapornya kita atas perintah hakim," kata Umar.
Oleh karena itu, penyidik meminta Nikita kooperatif memberikan kesaksian sesuai fakta dalam sidang jika tidak ingin dipidanakan.
"Tergantung nanti dipengadilan dia berani gak. Apa namanya, stabil dengan keterangan dia yang sekarang. Atau dia memberikan keterangan baru yang asli sebenernya di sidang pengadilan," kata Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.