Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Johnny Depp Akui Bersalah di Sidang Penyelundupan Satwa

Kompas.com - 18/04/2016, 10:31 WIB

SOUTHPORT, KOMPAS.com - Istri Johnny Depp, Amber Heard, menyatakan bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen karantina untuk membawa dua anjingnya ke Australia, Senin (18/4/2016).

Meskipun demikian, Pengadilan Southport membatalkan dakwaan penyelundupan anjing terhadap aktris tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Heard, Jeremy Kirk, mengatakan Heard mengira staf suaminya sudah mengurus dokumen perjalanan dua anjingnya, Pistol dan Boo, pada April 2015 lalu.

Ternyata urusan dokumen itu "terselip" sehingga Heard tidak bisa mengisinya. Kirk menambahkan, saat itu Heard kurang tidur dan lelah.

"Hal itu memang kesalahan yang sangat besar," kata Kirk dalam sidang. Ia menambahkan, Pistol dan Boo sudah mendapat vaksinasi rabies pada 2014.

Kirk juga menyerahkan USB berisi video yang  menunjukkan penyesalan Heard dan pernyataan bahwa ia menghormati hukum karantina Australia.

Sementara itu jaksa Peter Callaghan menyatakan hal-hal yang dikemukakan pihak Heard tidak bisa dijadikan alasan.

"Hukum berlaku pada semua orang," Callaghan menegaskan.

Dalam sidang hari ini, Heard didampingi Johnny Depp. Mereka tiba dengan mengendarai sebuah limosin hitam.

Selain disambut puluhan awak media, pasangan itu ditunggu sejumlah penggemar. Mereka meneriakkan, "Go Johnny, we love you."

Kasus itu terjadi pada April 2015, ketika Heard mengunjungi Depp yang sedang menjalani shooting film Pirates of the Carribean di Gold Coast,

Keberadaan anjing-anjing itu diketahui setelah keduanya dibawa ke sebuah salon anjing di Gold Coast. Foto-fotonya tersebar melalui media sosial.

Kasus itu menjadi perhatian media setelah Menteri Pertanian Australia Barnaby Joyce mengancam akan mematikan anjing itu kecuali keduanya dibawa kembali ke AS.

Menurut undang-undang Australia, setiap hewan yang masuk ke negara itu harus memiliki dokumen lengkap dan menjalani karantina selama 10 hari.

Hal itu untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit.

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut mendapat ancaman dari denda hingga hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau