Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visum Tunjukkan Luka Memar di Bagian Kanan Kepala Tamara Bleszynski

Kompas.com - 20/04/2016, 13:18 WIB

BADUNG, KOMPAS.com — Visum atau visum et repertum (surat pernyataan dari dokter) terhadap aktris Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata Polda Bali sudah keluar, Selasa (19/4/2016) siang.

Hasilnya, Tamara dinyatakan mengalami memar pada bagian belakang sisi sebelah kanan kepala.

Visum ini menjadi bukti kuat bagi pihak Polsek Kuta Utara untuk meningkatkan status I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.

Menurut Kapolres Badung AKBP Tony Binsar, visum tersebut dapat menjerat Sobrat dalam pasal penganiayaan, dengan hukuman di atas lima tahun.

"Tamara mengalami memar pada bagian belakang sisi sebelah kanan kepala," ujar Kapolres pada Tribun Bali, Selasa (19/4/2016) malam.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Arta Ariawan pun menekankan kembali bahwa benar, visum menunjukkan bahwa Tamara memar pada kepalanya.

"Iya benar, seperti itu hasilnya," ujarnya.

Dengan visum tersebut, kata Kompol Arta, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polres Badung, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Setelah gelar perkara, kami tetapkan status Sobrat. Bisa saja mengarah pada status tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian tidak bisa menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.

Hal tersebut dilakukan lantaran pihak kepolisian tidak mendapatkan fakta tambahan selain dari tiga saksi.

Bukti tambahan yang menentukan adalah hasil visum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau