Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 21/04/2016, 08:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/4/2016).

"Kami rencanakan kira-kira pukul 10.00 WIB (sidangnya)," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan Saipul dengan agenda pembacaan dakwaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi.

"Ya betul (agendanya) membacakan dakwaan," tutur Hasoloan.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Kini Saipul mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau