Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celana Dalam dan Seprai Saipul Jamil Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 21/04/2016, 15:31 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Muhammad Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.

"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Namun, ia menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk membela Saipul yang akan dibeberkan dalam sidang selanjutnya.

"Buktinya tidak dihadirkan, baru pembacaan saja. Hari ini pembacaan dakwaan saja. Bukti-bukti dari kami nanti ya. Persidangan berikutnya," ucap Asikin.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP," tutur Asikin.

Petugas Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan, untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com