JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mengatakan telah mengambil formulir penjaringan calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Selasa (26/4/2016) di kantor DPW PKB DKI Jakarta.
Meskipun demikian, Dhani mengaku akan tetap memprioritaskan diri untuk posisi wakil gubernur. Ia menjelaskan dengan memiliki hanya enam kursi di DPRD DKI Jakarta, PKB tidak mungkin mengusung calon gubernur (cagub).
"Kalau dari PKB ya daftarnya cagub, kan enggak ada formulir cawagub. Cuma kan melihat faktanya PKB cuma punya enam kursi, jadinya paling wagub, paling ya," kata Dhani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2016).
Adapun untuk mengusung calon gubernur dibutuhkan 22 kursi DPRD DKI Jakarta. Karena itu, PKB butuh koalisi dengan partai lain.
"Ketika koalisi kan faktanya enggak mungkin PKB punya cagub kan," kata dia.
Dhani mengatakan, formulir yang diambilnya kemungkinan akan dikembalikan ke DPW PKB DKI Jakarta pada Kamis ini atau paling lambat Jumat (29/4/2016). Itupun dengan mengutus orang.
"Udah-udah. (Pengembalian formulir) Hari ini atau besok dibalikkan. Kayaknya Ramdan (kuasa hukum Ramdan Alamsyah), bukan saya," ujarnya.
Pada pembukaan cabang rumah karaokenya di Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur, Dhani menyatakan mundur dari bursa bakal calon gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Dhani beralasan, ia tidak memiliki modal yang cukup untuk maju menjadi calon gubernur dan mengalihkan fokusnya kepada wakil gubernur.
"Kalau wakil masih yakinlah. Kalau gubernur kayaknya sudah dikasih sinyal bahwa 'isi tas' saya kurang meskipun popularitas saya tinggi," kata Dhani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.