JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus dugaan pelecehan lambang negera yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik saat ini masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Pembawa acara Ayu Dewi pun kembali dipanggil pihak penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk menindaklanjuti laporan anggota DPD RI Fahira Idris pada kasus yang sama.
Pada kesaksiannya kali ini, Ayu harus menjawab lebih dari selusin pertanyaan yang digelontorkan penyidik.
"Sekitar 18 pertanyaan. Sama aja sih isinya kronologi kayak pemeriksaan kemarin," ujar kuasa hukum Ayu, Nanda Persada, ketika ditemui di Direskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).
Nanda menjelaskan, kesaksian kliennya pada Rabu (23/3/2016) lalu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Metro Jaya, itu berbeda dengan kesaksian yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pada hari ini.
"Hari ini memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ini kasus lama, dan menurut kami sudah selesai. Ternyata beda, ini dari Krimum, kemarin Krimsus," terangnya.
Seperti diketahui, Fahira Idris merupakan salah satu pelapor Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2016 lalu.
Fahira melaporkan Zaskia setelah dia menerima 573 aduan melalui surat elektronik yang datang dari masyarakat dan 20 komunitas. (Achmad Rafiq)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.