Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Panggil 12 Saksi di Persidangan Saipul Jamil

Kompas.com - 19/05/2016, 07:32 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 12 orang untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil (35).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (19/5/2016) pukul 10.00 WIB.

"Besok (Kamis) kami masih periksa saksi. Ada 12 saksi," kata Dado Achmad Ekroni, JPU sidang kasus Saipul, usai sidang, Rabu (18/5/2016) malam.

Ia menjelaskan jaksa mengajukan 15 saksi. Pada Rabu kemarin, tiga orang sudah bersaksi, yakni korban DS, ibundanya, dan kakak kandungnya.

"Jadi tinggal 12. Kami sih manggil semua saksi ya," ucapnya.

Mengenai nantinya semua saksi itu akan hadir atau tidak, lanjut Dado, tergantung dari para saksi tersebut.

"Datang atau tidak nanti kami usahakan mereka. Yang jelas kami panggil semuanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com