Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dikritik Keras Komisi Kejaksaan, Saipul Jamil Diborgol

Kompas.com - 25/05/2016, 15:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kedua pergelangan tangan Saipul Jamil (35) tampak diborgol ketika tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (25/5/2016) pukul 13.40 WIB.

Pasalnya, sebelumnya ada kritik dari Komisi Kejaksaan karena penyanyi dangdut itu terlihat tak diborgol ketika menuju sel tahanan sementara dan menuju ruang sidang di PN  Jakarta Utara.

"Inget ya, saya diborgol ya. Soalnya, beritanya enggak ngenakin. Mau dicek borgolnya? Aku diborgol," kata Saipul dari dalam mobil tahanan sambil mengangkat kedua tangannya.

Saipul juga memprotes pemberitaan mengenai ia yang tak pernah diborgol sejak turun dari mobil tahanan sampai ruang sidang.

"Wartawan tuh sok tahu. Di sini tuh dilepas borgolnya. Di mobil diborgol, pas turun dilepas. Makanya, kagak paham. Makanya, jadi napi (narapidana) dulu deh, baru tahu deh," ujarnya.

"Orang di penjara, tersenyum salah. Artinya kan kita mensyukuri, menerima keadaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kejaksaan meminta Saipul, terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan anak, tetap diborgol ketika di pengadilan.

Saipul tidak berhak mendapat perlakuan istimewa, menurut mereka.

"Ya, enggak boleh lah. Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta pada Senin (23/5/2016).

Lanjut Ferdinand, para petugas berwenang, baik dari kejaksaan, polisi, maupun pengadilan, tidak boleh pandang bulu, apalagi sampai terpengaruh status sosial dari terdakwa.

Ferdinand meminta agar pihak-pihak yang berwenang memperhatikan standar keamanan yang berlaku.

"Bukan masalah dia selebritis. Seperti kita lihat di luar negeri, itu kan walau pun dia orang terkenal, selebritis, dia tetap diborgol karena standar keamanan seperti itu," katanya lagi.

Merujuk ke prosedur yang berlaku,  tahanan ketika di pengadilan harus diborgol, mulai dari turun dari mobil tahanan hingga masuk sel sementara di pengadilan.Dalam sel itu, borgolnya dilepas.

Tahanan kemudian diborgol lagi ketika berjalan menuju ruang sidang. Borgol baru dilepas kembali ketika tahanan menjalani sidang di depan Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau