JAKARTA, KOMPAS.com — Aktor Restu Sinaga (41) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga mengonsumsi narkoba.
Restu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) pukul 07.00 WIB saat bangun tidur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, penangkapan Restu berawal dari pengembangan penangkapan bandar kokain internasional.
"Dari pengembangan tersebut satu bulan lalu, kami cari informasi sampai akhirnya dapatkan tersangka," kata Vivick kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Setelah mendapatkan informasi bahwa Restu sebagai pengguna, Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penggerebekan di kediaman artis bersangkutan.
"Dia selalu pakai di rumah, makanya barbuk (barang bukti) di rumah," ucapnya.
Vivick menambahkan, dalam penangkapan tersebut, kakak kandung Restu turut menyaksikan penggerebekan dan penangkapan sang adik di kediamannya.
"Kami temukan barang bukti ganja dengan berat bruto 10,75 gram, 17 butira atau tablet psikotropika Dumolid dengan berat bruto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir atau tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat bruto keseluruhan 7,21 gram," ujarnya. (Arie Puji Waluyo)