Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil Akan Berdoa Bersama Sebelum Vonis

Kompas.com - 13/06/2016, 20:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar doa bersama dengan kliennya itu sebelum sidang putusan besok, Selasa (14/6/2016).

"Kami nanti doa bersama agar Bang Ipul divonis tak bersalah dan bebas. Amin," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Ia juga meminta dukungan keluarga besar Saipul dan rekan-rekan artis, juga para penggemar kliennya agar mendoakan majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan kami mendapatkan berkah. Mudah-mudahan ada pendukung Bang Ipul dan artis yang datang," katanya lagi.

Jika ternyata hakim menjatuhkan vonis bersalah, maka pihaknya siap mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni banding.

"Kalau nanti Bang Ipul diputuskan bersalah, tentu kami akan menilai dan melihat bersalah karena pasal apa? Tentunya kami insya Allah tetap akan melakukan upaya hukum," ujar Kasman.

Sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau