JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Saipul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap DS (17).
Usai sidang pembacaan putusan, Saipul, yang mengenakan rompi tahanan, langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sesudah berunding beberapa waktu, Saipul berjalan meninggalkan ruang sidang utama.
Tak tampak kesedihan pada wajahnya, yang ada justru senyum yang merekah ketika para wartawan meminta tanggapannya atas vonis tersebut.
Tidak juga ada kata-kata yang keluar dari bibirnya. Senyum Saipul terus tersungging hingga ia memasuki sel tahanan PN Jakarta Utara.
Vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menilai Saipul telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap orang lain yang sesama jenis dan belum dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.