JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menangkap tangan kakak kandung dan dua kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Rabu (15/6/2016) siang kemarin.
"Inisial BN dan K, pekerjaan pengacara. Kemudian, SH yang merupakan kakak dari SJ, yang dalam hal ini sedang dalam penanganan di PN Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Ia mengatakan selain ketiga orang itu, KPK juga mengamankan dua panitera muda PN Jakarta yang berinisial R dan DS bersama dua orang sopir. Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dari empat lokasi terpisah.
"Rabu pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan penasehat hukum BN dan K, kemudian seorang panitera dari PN Jakut berinisial R di daerah Sunter sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R," tuturnya.
Ia menerangkan, dari penyidikan awal penyerahan uang senilai ratusan juta tersebut diduga berkait perkara tindak asusila oleh SJ yang disidangkan di PN Jakarta Utara.
"Menginginkan pengurangan dan kemudian putusannya tiga tahun dan pasalnya 292 KUHP," ucap Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.