Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Saipul Jamil Meminta KPK Transparan dan Kooperatif

Kompas.com - 18/07/2016, 16:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) meminta agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa transparan dan kooperatif dalam mengungkapkan kasus dugaan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tim kami mengajukan permohonan kepada penyidik agar bisa kooperatif dan transparan dalam kasus ini," kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Saipul, dalam wawancara di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

"(Dijelaskan) konteks uangnya ini buat apa, soalnya panitera (yang ditangkap), enggak terkait dalam kasus (pencabulan) SJ," sambung Tito.

Dengan demikian, lanjut Tito, publik tak akan langsung menuding kliennya terlibat kasus suap tersebut.

"Bukan kepada SJ fokusnya, tapi kepada pelaku suapnya. Jadi, tegas bahwa SJ sama sekali tidak pernah memerintahkan untuk berhubungan dengan hakim dan panitera," kata Tito lagi.

Tito menerangkan, kakak Saipul, SH, yang kini ditahan oleh KPK, diduga menggunakan uang pemberian Saipul untuk menyuap panitera lewat seorang kuasa hukum Saipul, BN.

Namun, menurut Tito, Saipul sama sekali tak tahu bahwa uangnya digunakan untuk menyuap.

"SJ memberikan kuasa kepada kakaknya untuk menggunakan uangnya. Tapi, dipergunakan untuk apa uang tersebut, SJ tidak tahu menahu, apalagi untuk dijadikan uang suap," ucapnya.

Masih menurut Tito, Saipul juga tidak pernah berhubungan dengan majelis hakim dan paniteranya, apalagi dengan R, panitera yang diduga menerima uang suap.

"Dan, dia bukan panitera dalam kasus SJ. Jadi, kami mohon ke penyidikan KPK bisa mengungkap uang lain. Dia (Saipul) tahunya uang tersebut untuk membayar pengacara," ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Sehari setelahnya, Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul, BN dan KS, serta kakak kandung Saipul, SH, dan panitera R, ditangkap oleh KPK.

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp 250 juta kepada panitera itu atas perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com