JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Tersangka Imam S Arifin (56), penyanyi dangdut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2016).
Penangkapan itu terjadi di Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.
"Ditangkap di kamar nomor 03 lantai 17 Tower Selatan. Sekira pukul 15.00 WIB," lanjut Awi.
Dari penangkapan tersebut, Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Mansyur Busairi menyita sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu.
"Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan (berat) bruto 0,36 gram," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.