Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Reza Artamevia bukan Penjahat

Kompas.com - 03/09/2016, 08:04 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menurut kuasa hukumnya, penyanyi Reza Artamevia (41) hanyalah korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Gatot Brajamusti.

"Teh Reza adalah korban, bukan penjahat pelaku tindak pidana atau tindak pidana terhadap orang lain. Makanya, harus dilakukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, dalam jumpa pers di kediaman Reza di Jakarta pada Jumat (2/9/2016) malam.

Bahkan, menurut Ramdan, kliennya itu bisa menjalani rehabilitasi tanpa dikarantina.

"Klien kami bukan pemakai aktif, tidak masuk ketergantungan narkoba. Ketika dilakukan treatment, tak harus dilakukan karantina, tapi rawat jalan atau konseling, dua kali dalam seminggu dalam empat minggu konseling di NTB," jelas Ramdan.

Nantinya, Reza akan kembali ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Timur, untuk menjlanai rehabilitasi dalam 8 kali pertemuan.

"Boleh pulang, tapi selama rehabilitasi sesuai yang dianjurkan. Hari Senin (5/9/2016) akan dilakukan konseling dan tes berkala," terang Ramdan.

Reza ikut ditangkap oleh polisi bersama sejumlah orang lain, ketika berada di kamar hotel tempat Gatot Brajamusti menginap di Mataram pada Minggu (28/8/2016).

Ketika itu diduga mereka sedang berpesta sabu.

Gatot, yang pernah main dalam film-film keluaran rumah produksinya sendiri, baru terpilih menjadi Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.

Ia juga dikenal sebagai guru spiritual Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com