Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Empat Jam, Gatot Brajamusti Dicecar 26 Pertanyaan

Kompas.com - 14/09/2016, 18:53 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah diperiksa selama sekitar empat jam oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Rabu (14/9/2016).

Gatot mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wita.

"Pemeriksaan hari ini dipertanyakan 26 poin untuk Pak Gatot dan 24 poin untuk Ibu Dewi keterkaitan dengan barang bukti yang kita temukan di Jakarta," kata Kasubdid I Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat.

Pada pemeriksaan kali ini, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Gatot diperiksa di ruang Subdid I, sementara istrinya Dewi diperiksa di ruangan Subdid II Ditres Narkoba Polda NTB.

Cheppy mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengetahui asal-usul narkotika seberat 14,02 gram yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Gatot di Jakarta.

Hingga kini, polisi belum bisa mengungkap asal-usul barang bukti tersebut. "Masih pengembangan," kata Cheppy.

Terkait kasus ini, Gatot dan Dewi terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Gatot ditangkap di sebuah hotel di Mataram beberapa saat setelah ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), pada Minggu (28/8/2016).

Ketika ditangkap, ia sedang bersama Dewi Aminah, penyanyi Reza Artamevia, dan lima orang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau