JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Reza Artamevia (RA) dalam kasus dugaan pencabulan oleh Gatot Brajamusti.
Sebagai informasi, Reza dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin (26/9/2016). Selama enam jam diperiksa, Reza mendapat 39 pertanyaan.
"Kemarin RA sudah berikan keterangan memang menyaksikan itu (pencabulan)," ungkap Awi kepada wartawan, Selasa sore.
"Iya mengetahui karena Reza sudah lama dekat ya," katanya.
Awi menambahkan, berdasarkan keterangan Reza dan saksi lain, pencabulan itu dilakukan setelah perempuan yang menjadi korbannya diberi asfat yang ternyata sabu.
"Membuka kasus dugaan pelecehan menyimpang yang dilakukan oleh Aa GB. Melakukan tindakan asusila, Aa GB mengisap asfat dan setelah dilakukan pemeriksaan itu sabu," ucapnya.
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti-bukti terkait sabu yang ditemukan di kediaman Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan di rumah Gatot, sabu dan barang-barang terkait sabu ditemukan. Korban diperdaya dengan modus sabu. Diberikan kepada korban dan saat tidak berdaya, dilakukan pelecehan seksual," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua perempuan melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan dan pelecehan seksual.