JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atalarik Syah telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Ayah dua anak ini kalah dalam persidangan kepemilikan tanah seluas 7.000 meter.
"Udah banding. Sebentar lagi masuk memori akan banding. Itu hak kami, kami ingin perjuangkan," katanya dalam wawancara di studio Trans TV, Selasa (18/10/2016).
Atalarik merasa ditipu karena di atas tanah yang dipersengketakan itu berdiri kediamannya yang sudah ia tinggali sejak 2001.
Ketika suami Tsania Marwa ini menegaskan sudah melakukan pembelian tanah sesuai prosedur dan tak ada pemalsuan dokumen apapun.
"Iya dong saya merasa ditipu. Terutama siapa sih yang mau masuk proses peradilan. Buat saya, saya harus terus mengklarifikasi bukan saya yang menipu loh di sini," ujarnya.
"Sudah 15 tahun di situ, sudah kebangun sebuah memori yang indah, suka dukanya udah kebangun di situ. Saya benar-benar menuntut keadilan di sini," imbuh Atalarik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.