JAKARTA, KOMPAS.com - Diary video atau vlog milik artis Nikita Mirzani yang berjudul "Mandi Kucing" diturunkan paksa oleh Kominfo. Hal itu dilakukan karena Kominfo menilai bahwa video tersebut sudah memenuhi unsur pornografi.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit II Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, AKBP Nona Pricilia setelah melakukan koordinasi dengan Kominfo.
"Semalam sudah melakukan take down atau penutupan. Karena memang di dalam isinya sudah terpenuhi unsur UU ITE dan pornografi. Ini bagian dalam klarifikasi," kata Nona saat menggelar jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Dari pandangan polisi, video yang diunggah Nikita di situs berbagi video YouTube itu juga sudah melanggar aturan.
"Undang-Undang mengatur larangan untuk mengunggah (konten) pornografi, tidak dibatasi untuk siapapun. Tidak membatasi untuk di bawah 18 tahun. Larangan itu seluruh konten angka 1 Pasal 1 UU 2004," jelas Nona.
Mengenai kemungkinan video ini bisa diakses anak di bawah umur, lanjut Nona, Nikita dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat.
"Artinya tidak terbatas kepada anak di bawah 18 tahun. Posisi paparan terhadap anak di bawah 18 tahun menjadi pemberat hukuman," ujarnya.
"Kalau diakses anak, apalagi digunakan anak, akan diperberat hukumannya sepertiga dari hukuman sebelumnya," lanjut Nona.
Selanjutnya polisi akan berkoordinasi dengan ahli apakah yang berangkutan, dalam hal ini Nikita akan dinyatakan bersalah atau tidak.
"Yang pasti adalah tindakan karena ada laporan ini. Kalau benar didorong aset hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli. Dan ahli ini yang akan menunjukkan apakah yang bersangkutan itu benar-benar bersalah atau tidak," kata Nona.
"Penegak hukum akan bertindak setelah ada laporan. Tidak memberlakukan NM langsung jadi tersangka. Nanti akan ada kesaksian dari ahli," imbuhnya.