Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piyu "Padi" Peroleh Royalti Tertinggi

Kompas.com - 07/03/2017, 18:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Padi, Satrio Yudi Wahono alias Piyu, menjadi artis musik yang memperoleh royalti tertinggi dari 315 anggota Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI).

Royalti ini ia peroleh dari penggunaan lagu-lagu yang ia ciptakan atau tampilkan di tempat-tempat karaoke sepanjang 2016 lalu.

"Untuk royalti 2016, yang mendapatkan royalti tertinggi adalah Piyu dengan perolehan royalti sejumlah Rp 29 juta sudah dipotong pajak," ucap Ketua PAPPRI, Dwiki Dharmawan, di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) sore.

Lalu musisi kedua yang menerima royalti tertinggi adalah gitaris band Jamrud, Aziz MS, dengan nilai Rp 28 juta.

Untuk angka royalti paling minimal berkisar Rp 1.700.000 - Rp 3.000.000.

"Itu berdasarkan lock sheet dari karaoke tersebut. Karaoke kami hitung berdasarkan lock sheet yang dikeluarkan oleh karaoke-karaoke yang memutarkan lagu tiap hari. Dari lock sheet itu dihitung poin-poinnya selama setahun," ujar Dwiki.

"Kami terbuka, kami dicek akuntan publik bersertifikat. Di sini tidak ada yang ditutupi. Saat ini kami sumber dananya baru dari karaoke, sebanyak Rp 1.135.000.000," tambahnya.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa pengumpulan royalti yang semula hanya dilakukan untuk pencipta lagu lagu saja, diperluas lingkupnya meliputi penyanyi dan pemain musiknya juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com