JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.
Hal itu dikatakan Sekretaris KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017)
"KPAI akan memanggil tidak hanya Mbak Ayu karena ini kan menyangkut kedua belah pihak. KPAI sendiri merasa ini adalah bagian dari proses untuk menyiapkan kembali bahwa ada hak-hak anak yang terlanggar," kata Rita,
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum mantan suami Ayu, Henry Baskoro Hendarso atau Enji, datang ke KPAI untuk mencari tahu penyebab munculnya pemberitaan yang menyebut Enji melaporkan Ayu ke KPAI terkait anak mereka.
[Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Enji Tak Pernah Adukan Ayu Ting Ting ke KPAI]
Ratna menambahkan sejauh ini Enji belum mengadukan masalahnya dengan Ayu Ting Ting ke KPAI.
Meskipun demikian, lanjut Ratna, pihaknya memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kasus yang melibatkan anak, terutama pada kasus yang mendapat perhatian publik.
"Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan. Tidak hanya untuk kasusnya Mas Enji dan Mbak Ayu, tapi jutaan anak Indonesia yang hak-haknya tercabut karena kondisi konflik kedua orangtuanya," ujar Rita.
Lanjutnya, KPAI selama ini mencermati bila terjadi penutupan akses terhadap Enji untuk menemui putrinya yang berada di bawah pengasuhan Ayu.
Namun tidak adanya laporan atau aduan dari pihak Enji juga tetap menjadi pertimbangan KPAI.
"Meskipun ada dugaan pelanggaran UU untuk akses bertemu, tetapi Mas Enji mengedepankan proses yang soft, proses mediasi, bagi KPAI sendiri kami akan melakukan proses di tahap selanjutnya," ujar Rita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.