JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kedua permohonan cerai talak artis peran dan komedian Aming Supriatna Sugandhi (36) terhadap istrinya, Evelyn Nada Anjani, diadakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2017) mulai pukul 09.17 WIB.
Sidang itu beragenda pembacaan gugatan dari pihak Aming. Namun, dipastikan oleh kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, kliennya tersebut tidak bisa hadir.
Sementara itu, Evelyn saat ini masih berada di Jepang.
"Enggak (datang), enggak usah lah, Aming lagi ada urusan," ucap Devi sebelum memasuki ruang sidang.
Sidang yang hanya berlangsung dua menit itu dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Pada 3 Maret 2017 Aming mendaftarkan permohonan cerai talaknya terhadap Evelyn. Sidang perdana perkara tersebut diadakan pada 23 Maret 2017.
Aming menikah dengan Evelyn pada 4 Juni 2016 di Bandung.
Baca juga: Evelyn Sewa 7 Pengacara untuk Pertahankan Pernikahannya dengan Aming
Jangan lupa baca: Aming: Untuk Apa Bersama kalau Kami Saling Menyakiti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.